Kegiatan Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding  ASN

Kegiatan Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer  Branding  ASN Bangga Melayani Bangsa serta Penguatan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau

Tanggal 30 Juni 2022 di Hotel Furaya Kota Pekanbaru

Pelaksanaan Kegiatan Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer  Branding  ASN Bangga Melayani Bangsa serta Penguatan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Sehubungan telah dilaksanakan kegiatan Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer  Branding  ASN Bangga Melayani Bangsa serta Penguatan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Riau pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Hotel Furaya Jl. Jend. Sudirman No. 72 Pekanbaru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembukaan

Acara dibuka Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Riau jam 08.30 WIB dengan membacakan amanah Gubernur Riau terkait Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer  Branding  ASN Bangga Melayani Bangsa serta Penguatan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

  • Narasumber
Saprianto:Trainer ESQ / Area Manager ESQ Riau
  • Peserta

Peserta kegiatan Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer  Branding ASN Bangga Melayani Bangsa serta Penguatan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau berjumlah 100 orang terdiri dari:

  1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Riau; dan
    1. Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau;
  • Latar Belakang Pelaksanaan Kegiatan

Bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Provinsi Riau tahun 2021, yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB, terdapat beberapa catatan, antara lain:

a.    Pelaksanaan reformasi birokrasi belum sepenuhnya terinternalisasi ke seluruh unit kerja, khususnya dalam pembangunan budaya kinerja; dan

b.    Agen Perubahan yang dibentuk baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun OPD belum semua memiliki rencana aksi perubahan yang konkret dan inovatif, sehingga belum mampu menunjukkan hasil nyata dalam menggerakkan perubahan pada lingkup organisasi.

Untuk itu perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

a.    Secara konsisten melaksanakan internalisasi arah perubahan yang ditetapkan kepada seluruh pegawai dan melakukan survei kepada seluruh pegawai secara berkala terkait internalisasi nilai-nilai organisasi, budaya kerja dan pemahaman reformasi birokrasi;

b.    Meningkatkan peran Agen Perubahan dalam menciptakan budaya kinerja yang cepat, adaptif dan dinamis. Disamping itu, perubahan yang ingin diwujudkan oleh Agen Perubahan agar disesuaikan dengan karakter layanan umum pada masing-masing unit kerja.

  • Materi Internalisasi  Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer  Branding ASN Bangga Melayani Bangsa serta Penguatan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
    • Kriteria Agen Perubahan:
      • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara / TNI / POLRI.
      • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
      • Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang  tugas dan fungsinya.
      • Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
      • Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya
      • Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  • Tahapan Pembentukan Agen Perubahan:
  • Tahap Penjaringan awal, yang dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    •   Pimpinan masing-masing unit kerja melakukan seleksi internal kepada individu organisasi yang akan menjadi Agen Perubahan dari unit kerjanya berdasarkan kriteria Agen Perubahan. Proses dan mekanisme seleksi internal diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja.
    •   Hasil seleksi internal pimpinan unit kerja disampaikan kepada Tim RBI Instansi Pemerintah.
    •   Tim RBI Instansi Pemerintah melakukan penelahan atas hasil seleksi internal pimpinan unit kerja. Penelaahan lebih ditekankan pada pemenuhan kriteria dan komitmen individu yang diusulkan. Dalam proses penelahan ini Tim RBI dapat melakukan klarifikasi kepada pimpinan unit kerja dan individu yang diusulkan. Apabila diperlukan penilaian yang lebih khusus oleh Tim RBI, kebijakannya diserahkan oleh pimpinan masing-masing instansi pemerintah.
  • Tahap Assesment oleh Tim RBI. Individu Agen Perubahan yang telah terpilih pada tahap penjaringan awal selanjutnya dilakukan assesment. Pelaksanaan assesment dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
    • Assesment dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepribadian dan potensi kemampuan seseorang individu sebagai Agen Perubahan.
      • Penilaian dilakukan secara sederhana yang tidak memerlukan biaya tinggi.
      • Hasil Assesment digunakan sebagai bagian bahan pertimbangan pimpinan Instansi Pemerintah selain hasil seleksi penjaringan awal dalam menetapkan seorang individu dapat menjadi Agen Perubahan, serta untuk program pengembangan dan pembinaan lanjutan dalam meningkatkan integritas dan kapabilitas individu Agen Perubahan.
  • Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil seleksi penjaringan awal dan assesment, selanjutnya Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penetapan secara formal individu-individu sebagai Agen Perubahan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan formal adalah:

  1. Penetapan formal dilakukan dengan surat keputusan pimpinan instansi pemerintah.
    1. Keputusan Pimpinan Instansi Pemerintah, minimal berisi tentang daftar individu yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan, peran, tugas dan fungsi Agen Perubahan serta jangka waktu Agen Perubahan.
    1. Peran dan Tugas Agen Perubahan:
  2. Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
  3. Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
  4. Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
  5. Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
  6. Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.
    1. Rencana Tindak Agen Perubahan:

1) Rencana yang disusun dan diimplementasikan oleh masing-masing Agen Perubahan dalam berperilaku melaksanakan tugas keseharian dalam unit kerja masing-masing maupun pada tingkat Instansi Pemerintah.

2)  Rencana tindak harus disampaikan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda dengan tembusan kepada Tim RBI dan pimpinan unit kerja.

3) Penyusunan rencana tindak Agen Perubahan subtansinya harus selaras dengan nilai-nilai organisasi, isu strategis, rencana aksi dan roadmap RBI masing-masing Kementerian / Lembaga / Pemda.

4) Penyusunan rencana  tindak Agen Perubahan harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik.

5) Rencana tindak individu Agen Perubahan dapat terintegrasi dalam perilaku dan sasaran kerja pegawai (SKP) individu pegawai.

Demikian laporan ini disampaikan, atas arahan dan petunjuk selanjutnya diucapkan terima kasih

Similar Posts