MoU dan PKS Aplikasi SI-Jabpri Provinsi Riau

MoU DAN PKS SI-JABPRI ANTARA PEMPROV. RIAU DENGAN PEMERINTAH KAB. SANGGAU PROV. KALBAR, KAB. TANAH DATAR DAN KAB. 50 KOTA PROVINSI SUMBAR

Pelaksanaan Reformasi di Indonesia yang berimplikasi pada lahirnya Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. 

Reformasi birokrasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, dengan memajukan masyarakatnya secara demokratis, baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Hal ini membutuhkan birokrasi yang reformis, efisien, kreatif, inovatif, profesional dan mampu menjawab tantangan perubahan masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut, perkembangan teknologi informasi telah membawa pengaruh yang besar diberbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali pada bidang organisasi pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi telah memaksa organisasi pemerintah untuk melakukan transformasi besar-besaran agar selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan misi kelima Gubernur Riau yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Pelayanan Publik Yang Prima Berbasis Teknologi Informasi”, Gubernur ingin memastikan bahwa ASN Provinsi Riau jangan sampai ketinggalan atas perubahan sistem kerja, dari sistem manual ke sistem elektronik ini. Seluruh pelayanan pemerintahan harus berbasis teknologi, sehingga menuntut ASN yang kreatif dan inovatif, yang berguna bagi kemajuan di unit kerja masing masing.

Salah satu terobosan Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dapat menciptakan aplikasi brilian yang bernama Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau disingkat (SI-JABPRI), yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan pegawai melalui penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan secara elektronik.

Aplikasi Si-JABPRI ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1009 Tahun 2021 Tentang Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, inovasi SI-JABPRI telah mendapatkan predikat atau nilai yang baik dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang digelar oleh Kementerian PAN dan RB, dan menjadi kontestan dan masuk 99 TOP inovasi pelayanan publik yang ditetapkan bersama 8 daerah Provinsi lain pada tahun 2021, oleh karena itu, kami sangat mengharapkan inovasi ini dapat berhasil diterapkan di Provinsi Sumatra Barat dengan melakukan modifikasi seperti yang telah direncanakan.

Aplikasi ini telah diimplementasikan pada tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dan sejak tahun 2020 sampai 2022 ini, terdapat 6 (enam) Kab/Kota di Provinsi Riau telah mereplikasinya, yaitu Kab. Indragiri Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Bengkalis, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai.

Saat ini SI-JABPRI telah menjadi pilihan dan dikunjungi oleh beberapa Provinsi lain seperti Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk Provinsi Sumatera Barat Gubernur Riau, Bapak Syamsuar menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya, bahwa sebanyak 9 (Sembilan) daerah Kab/Kota, termasuk Kabupaten Tanah Datar dan Kab. 50 Kota, masing-masing Kepala Daerahnya telah menandatangani Komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, dengan memilih aplikasi SI-JABPRI dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Riau sebagai aplikasi yang paling banyak diminati oleh Kab/Kota di Sumatera Barat yang disaksikan langsung oleh Kemen PAN dan RB (Ibu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA).

Apresiasi yang setinggi-tingginya juga disampaikan Gubernur Riau kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, yang telah membuka kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau diberbagai bidang, dan salah satunya bidang teknologi informasi ini. Gubernur Riau menyatakan dengan penandatanganan kesepakatan bersama Kerjasama Antar Daerah dan  Replikasi Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau ini, nantinya akan berlanjut dengan kerjasama pada bidang lainnya.

Ini adalah wujud nyata bahwa aplikasi ini mampu memberi kepercayaan kepada daerah lain untuk mereplikasi, karena kemanfaatannya yang sangat besar dalam penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai, melalui penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan secara elektronik.

Similar Posts